1. Apakah yang dimaksud dengan identitas nasional? Seberapa penting kita sebagai warga negara memahami identitas nasional kita? Berikan contohnya!
Identitas Nasional merupakan suatu
jati diri yang khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh
bangsa yang lain. Dalam garis besar tidak hanya mengacu pada individu saja, akan tetapi berlaku juga pada suatu organisasi atau
kelompok (Negara).
Identitas Nasional itu sangat penting bagi kita sebagai warga
Negara Indonesia, karena identitas adalah jati diri kita, jati diri Negara
kita, maka kita harus memahaminya dengan betul. Dan identitas nasional itu
adalah kumpulan nilai budaya yang khas
di kehidupan dalam Negara Indonesia. Kebudayaan Indonesia mengacu pada
Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Contoh : Kewajiban diadakannya upacara
bendera setiap hari senin pada sekolah formal maupun non formal.
Dalam upacara bendera, terdapat banyak sekali unsur identitas negara. Seperti
pengibaran sang saka merah putih, menyanyikan lagu Indonesia Raya, menyanyikan
lagu nasional yang lain, pembacaan UUD 1945, pembacaan Pancasila,
dan pada penutup di akhiri dengan do’a (agama).
2. Salah satu tujuan dari konsitusi adalah memberikan pembatasan & pengawasan terhadap kekuasaan politik serta jaminan terhadap hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi negara kita adalah UUD 1945. Bagaimana poin-poin penting dalam konstitusi tersebut dilaksanakan di Indonesia? Jelaskan dan berikan contohnya! Berikan analisa kritis Anda apakah negara kita dapat dikatakan sebagai negara konstitusional?
Konstitusi
adalah sistem Negara yang mengatur atau memerintah suatu Negara. Dan konstitusi Negara
kita adalah UUD 1945. Poin penting dalam UUD 1945 ada terletak pada pembukaan
UUD 1945,
yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia. Sudah jelas dalam pembukaan UUD 1945, dan contoh
tersebut sudah terealisasikan oleh masyarakat Indonesia, dimana masayarakat Indonesia
sudah menerapkan sila ke-3 dari pancasila dalam pembukaan UUD 1945, yaitu
persatuan Indonesia, dimana masyarakat yang beragam suku bangsanya bersatu
tanpa pandang bulu. Negara Indonesia bisa dikatakan sebagai negara
konstitusional karena memiliki ciri, antara lain : bentuk Negara kesatuan,
bentuk pemerintahan republik, kedaulatan ada di tangan rakyat, sistem
pemerintahan presidensil, kekuasaan berdasarkan Trias Politika, Negara hukum,
dan multi partai.
3. Dalam UU Kewarganegaraan RI No 12 Tahun 2006 dinyatakan “ Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya” membuat seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya. Bagaimana pendapat Anda mengenai kasus sebanyak 177 calon jemaah haji Indonesia yang memiliki paspor Filipina yang tertangkap oleh pihak otoritas Filipina? Berikan analisa kritis dan rekomendasi/solusi Anda!
Kasus 177 orang
Jemaah haji Indonesia yang ditangkap di Filipina karena paspor, menurut
saya kenapa mereka bisa ditangkap di Filipina itu karena mereka ingin segera atau cepat menunaikan
ibadah haji tanpa harus menunggu lama, karena lamanya waktu tunggu haji di
Indonesia, membuat mereka nekat menggunakan kuota haji di Negara Filipina.
Memang kuota haji di Filipina ditambahkan oleh pemerintah Arab Saudi sebanyak
8000 jemaah haji pertahun, tapi sayangnya, kuota haji yang digunakan di Filipina tidak mencapai 7000 jemaah haji
pertahunnya, oleh karena itu warga Negara Indonesia
memanfaatkan sisa kuota tersebut, dan mereka membayar keberangkatan hajinya
melalui jalur Filipina sebesar US$ 6000-10.000. Saran saya, memang Indonesia ini adalah
Negara muslim terbesar, dan disarankan untuk para warga Negara Indonesia yang
ingin sekali melaksanakan ibadah haji dengan cepat, diharapkan untuk segera
mendaftarkan diri jangan
sampai ditunda-tunda, dan sekarangpun Indonesia sudah mendapatkan tambahan
kuota haji dari pemerintah Arab Saudi. Lebih baik menunggu kloter jamaah
selanjutnya dibandingkan harus ditahan di Negara orang.
4. Fotografi berperan dalam dalam perubahan sosial, karena memiliki pesan yang mendalam di setiap gambarnya. Mahasiswa diwajibkan membuat 1 (satu) hasil karya foto (hasil karya sendiri) tentang fenomena didalam kehidupan masyarakat sebagai refleksi kritis terhadap praktik Pancasila dan Kewarganegaraan didalam kehidupan masyarakat Indonesia. Foto diunggah di blog masing-masing disertai dengan Analisa kritis serta rekomendasi/solusi terhadap permasalahan yang dihadapi.
Dalam foto tersebut menjelaskan bahwa hidup gotong royong
itu harus dilaksanakan, karena seperti dalam Pancasila pada sila ke-3, yaitu
Persatuan Indonesia. Oleh karena itu, kita harus mengamalkan setiap sila-sila
dari Pancasila, salah satunya sila ke-3 ini, dengan bergotong royong kita bisa
saling bantu-membantu, silaturahmi semakin erat, komunikasi semakin baik,
selain itu gotong royongpun bisa menjadi sarana pendidikan untuk anak-anak,
yaitu sarana pembelajaran dalam hal bantu-membantu, komunikasi, silaturahmi,
dan yang jelas, gotong royong membuat kita menjadi manusia yang lebih aktif
dalam hal apapun bukan hanya di dunia perkantoran ataupun dunia pendidikan, dan
menjadikan manusia yang bisa berorganisasi dalam suatu lingkungan, dan tidak
menjadi individu yang acuh tak acuh pada lingkungan sekitar. Mungkin dari
kelima sila dalam Pancasila, semua sila tersebut harus dilakukan, dilaksanakan
dengan baik agar ideologi negara kita berjalan dengan baik dan benar.
Saran saya, setiap individu harus lebih peka terhadap
satu sama lain, jangan terlalu membatasi diri dengan tingkatan sosial dalam
kehidupan, baik itu kaum borjuis ataupun kaum proletar, karena sejatinya
manusia itu harus tolong-menolong, bantu-membantu, dan saling kerjasama agar
mencapai suatu kesejahteraan.
Sumber : Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, 2010. Judul : Cerdas, Kritis, Dan Aktif Berwarganegara (Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi). Penerbit ERLANGGA : Jakarta.
0 Comments